Cara Mudah Mendapatkan EFIN Untuk Melaksanakan Kewajiban Pajak Online

Sebentar lagi tahun 2017 berakhir dan kita akan memasuki tahun baru. Hadirnya pergantian tahun berarti kita akan berhadapan dengan kewajiban pelaporan pajak (SPT Tahunan). Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan di bagi menjadi dua, yaitu :
  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP) yang batas akhir pelaporannya tanggal 31 Maret.
  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan ) yang batas akhir pelaporannya tanggal 30 April.
Dijaman sekarang cara kekinian lapor SPT (baik tahunan atau masa) bisa melalui online atau sering disebut lapor pajak online. Lapor pajak online dilakukan melalui website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu http://ift.tt/1LFlPui . 

selain untuk lapor SPT, Situs DJP Online juga bisa digunakan untuk membuat Kode Billing Pajak (e-Billing) seperti yang sudah saya jelaskan di artikel Tutorial Membuat Kode Billing Pajak (e-Billing) melalui DJPOnline.
Nah sebelum memulai kegiatan pelaporan pajak online dan atau membuat kode billing pajak, anda memerlukan EFIN untuk memulai registrasi di situs http://ift.tt/1LFlPui.
EFIN untuk lapor pajak online
EFIN untuk lapor pajak online
Apakah yang dimaksud dengan EFIN ?

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN ini berbentuk seperti kode-kode angka tertentu yang terdiri dari 10 (sepuluh) digit.
Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN Anda.
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
  • Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas;
  • Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  • Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Menyampaikan alamat email aktif.
2. Untuk Wajib Pajak Badan:
  • Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan;
  • Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja;
  • Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;
  • Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
  • Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
  • Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;
  • Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang? Berikut ini adalah tata caranya :
  • Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang;
  • Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak;
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
  • Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan;
  • Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
  • Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang;
  • Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.

Formulir untuk permohonan aktivasi eFIN dapat diunduh pada tautan berikut: Formulir Aktivasi EFIN

Untuk pengajuan aktivasi/mendapatkan EFIN tersebut, anda harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat dengan lokasi anda.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai/karyawan bisa meminta EFIN dengan cara kolektif, yaitu tetap melengkapi persyaratan diatas disertai dengan surat pengantar dari instansi/perusahaan tempat bekerja dan cukup hanya perwakilan pegawai/karyawan yang datang langsung ke kantor pajak-nya.

Berikut tampilan surat aktivasi EFIN yang akan kita dapatkan dari kantor pajak :

Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk Anda yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. 
Jadi, simpan EFIN Anda dengan baik. Maka Anda cukup sekali saja datang ke KPP untuk aktivasi EFIN, karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.

from Blogger http://ift.tt/2kXjKoA
via IFTTT

Pas-Final Saat Tepat Untuk Ungkap Harta Karun

Menurut Wikipedia, Harta karun adalah sejumlah besar harta atau kekayaan lain yang tersembunyi, maupun yang ditemukan namun tidak diketahui asal-usulnya. Kata karun berasal dari Qarun atau Karun, tokoh pada zaman Nabi Musa yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Ia adalah seorang yang kaya raya, namun tertimbun beserta harta bendanya karena kesombongannya. Program Amnesti Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkap harta karun yang dimiliki (baca : harta yang tersembunyi). Yang diungkap adalah harta-harta yang tidak dilaporkan pada SPT Tahunan.

BACA : Apakah SPT itu? dan Apa Fungsinya ?

Sayangnya Program amnesti pajak telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2017, Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Tarif untuk Uang tebusan yang harus dibayar beragam, mulai dari o,5% dan 2% untuk Wajib Pajak UMKM, tarif 2%, 3% dan 5%  untuk deklarasi harta dalam negeri serta tarif 4%, 5% dan 10% untuk deklarasi harta luar negeri.

//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ternyata program pengampunan pajak yang di berikan oleh Pemerintah ini, belum dimanfaatkan secara optimal oleh sebagian wajib pajak. Masih ada Wajib Pajak yang tidak melaporkan keseluruhan hartanya atau malah bahkan tidak ikut serta melaporkan hartanya dalam program Amnesti Pajak.
Padahal pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan warning bagi mereka yang tidak melaporkan hartanya pada program amnesti pajak, apabila ditemukan adanya data bersih yang kurang/tidak diungkapkan pada program Amnesti Pajak, maka harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dikenakan kepada Wajib Pajak bila proses penghitungan kewajiban pajak dihitung dan ditetapkan oleh Petugas Pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mendeklarasikan asetnya tanpa harus terkena sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Pas-Final Saat Yang Tepat Untuk Ungkap Harta Karun
Pas-Final Saat Yang Tepat Untuk Ungkap Harta Karun
Program tersebut bernama Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). PAS-Final adalah prosedur yang memberikan kesempatan bagi WP untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta Amnesti Pajak) maupun belum dilaporkan dalam SPT setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak dengan syarat tertentu. Program ini adalah kesempatan terbaik. Wajib Pajak dapat terhindar dari pengenaan Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak atas Harta yang belum dilaporkan.

//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Prosedur PAS-Final memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak (Tax Amnesty) maupun non-peserta Amnesti Pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan saat periode Pengampunan Pajak agar terhindar dari pengenaan Sanksi Administrasi sesuai dengan UU Pengampunan Pajak. Dalam program ini apabila wajib pajak melaporkan hartanya melalui SPT PPh final, tarifnya sama dengan diatur dalam PP, 30 persen untuk orang pribadi, 25 persen untuk badan, dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu.
Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan. Manfaatkan program ini sebaik-baiknya, di era keterbukaan informasi saat ini sudah sangat mudah bagi Ditjen Pajak untuk mendapatkan data kepemilikan harta baik itu kepemilikan rekening pada bank, harta bergerak ataupun harta tidak bergerak serta data transaksi. Untuk informasi lebih jelas mengenai program PAS-Final ini, anda bisa mengunjungi website-nya, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau menghubungi/datang langsung ke Kantor Pajak terdekat untuk berkonsultasi kepada Petugas Pajak/Account Representative. Mari menjadi pahlawan kekinian bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membayar pajak dengan benar.

//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

from Blogger http://ift.tt/2ziROUk
via IFTTT

Surat Paksa | Pengertian, Prosedur Penerbitan dan Mengapa Diterbitkan

//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Proses Penagihan Pajak dengan Surat Paksa atas utang pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak seperti yang dijelaskan pada artikel Tahap-tahap dan Jadwal Penagihan Pajak diawali dengan penerbitan Surat Teguran setelah lewat 7 hari dari tanggal jatuh tempo ketetapan pajak dan keputusan pajak yang menjadi dasar penagihan.
Surat Teguran atas belum dibayarnya utang pajak oleh wajib pajak/penanggung pajak mempunyai batas waktu 21 hari, setelah batas waktu surat teguran terlampaui. Jurusita Pajak dapat menerbitkan Surat Paksa. Dalam artikel kali ini saya akan menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan Surat Paksa, baik pengertian, prosedur maupun mengapa Surat Paksa diterbitkan, sesuai dengan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Surat Paksa | http://ift.tt/2ATo3LN
Surat Paksa | http://ift.tt/2ATo3LN

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Pasal 7 Undang-undang  Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

ayat (1) : Surat Paksa berkepala kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

ayat (2) : Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat :
    a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
    b. dasar penagihan;
    c. besarnya utang pajak; dan
    d. perintah untuk membayar.

Pasal 8 Undang-undang  Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
ayat (1) : Surat Paksa diterbitkan apabila :
a. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan
    Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b. terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
c. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan
    angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

ayat (2) : Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.”

Pasal 9 Undang-undang  Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
ayat (1) : Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan.
ayat (2) : Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pasal 10 Undang-undang  Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
ayat (1) : Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

ayat (2) : Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.

ayat (3) : Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :
    a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;
    b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha
        Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
    c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya,
        apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau
    d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.

ayat (4) : Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :
    a. pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat
        kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang
        memungkinkan; atau
    b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila
        Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

ayat (5) : Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.

ayat (6) : Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.

ayat (7) : Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.

ayat (8) : Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

ayat (9) : Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

ayat (10) : Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.

ayat (11) : Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.

ayat (12) : Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa.

Materi Kuliah Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa unduh disini

//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

from Blogger http://ift.tt/2iezrH4
via IFTTT

Penagihan Pajak Secara Seketika dan Sekaligus

//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam melaksanakan penagihan pajak, Jurusita Pajak harus melaksanakannya sesuai tahapan-tahapan penagihan pajak dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Namun di dalam Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa diatur juga salah satu tindakan penagihan pajak tanpa harus melalui tahapan serta tanpa harus sesuai jadwal. Tindakan penagihan pajak itu disebut “Penagihan Seketika dan Sekaligus”


Penagihan Seketika dan Sekaligus diatur dalam Pasal 20 UU KUP, Pasal 6 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tanggal 2 Februari 2008.

Penagihan Seketika dan Sekaligus artinya adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.

Penagihan Pajak Secara Seketika dan Sekaligus
Penagihan Pajak Secara Seketika dan Sekaligus | dosenluarbiasa.id

Penagihan Seketika dan Sekaligus harus dilakukan oleh Jurusita Pajak apabila ditemukan kondisi-kondisi dibawah ini :

  1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  2. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; 
  3. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; 
  4. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau 
  5. Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan, maka pejabat segera menerbitkan Surat Perintah

//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Penyampaian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dilaksanakan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. Dalam hal diketahui oleh Jurusita Pajak bahwa barang milik Penanggung Pajak akan disita oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan, atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, memekarkan usaha, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, Jurusita Pajak segera melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus dengan melaksanakan penyitaan terhadap sebagian besar barang milik Penanggung Pajak setelah Surat Paksa diberitahukan. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menjelaskan mengenai frase tanda-tanda dalam rumusan di atas adalah petunjuk yang kuat bahwa Penanggung Pajak mengurangi atau menjual/memindahtangankan barang-barangnya sehingga tidak ada barang yang akan disita.

Isi Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 ditegaskan bahwa Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b. besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar;
d. dan saat pelunasan pajak.

//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

from Blogger http://ift.tt/2BEjJgV
via IFTTT

Tahap-tahap dan Jadwal Penagihan Pajak

//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Terkadang ada Wajib Pajak yang merasa kaget ketika tiba-tiba datang Juru Sita Pajak mengantarkan dan membacakan Surat Paksa dimana terdapat utang pajak yang harus kita lunasi. Hal ini sering dialami oleh saya ketika menjadi Juru Sita Pajak di ujung Utara Provinsi Lampung. Padahal sebelum penyampaian Surat Paksa oleh Juru Sita Pajak, ada rangkaian/tahapan penagihan pajak yang harus dilakukan. Jadi Juru Sita Pajak tidak bisa serta merta menerbitkan dan menyampaikan Surat Paksa. 
Seperti dijelaskan pada artikel sebelumnya yang berjudul Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP), Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak (badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak) melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau mengingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Tahap-tahap Penagihan Pajak
Tahap-tahap Penagihan Pajak | dosenluarbiasa.id

Dimulai dengan adanya dasar penagihan pajak yang diterbitkan oleh Pejabat, berupa :

  • Surat Tagihan Pajak,
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
  • Surat Keputusan Pembetulan,
  • Surat Keputusan Keberatan,
  • Putusan Banding, 
yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak, dengan jatuh tempo pembayaran selama 30 hari sejak ketetapan pajak/keputusan tersebut diterbitkan.
Ada lima tahap yang bisa dilakukan Juru Sita Pajak untuk melaksanakanan penagihan pajak, yaitu:
1) Penagihan Seketika dan Sekaligus.
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran.

Kata “SEKETIKA” mengandung arti bahwa penagihan pajak dilakukan saat itu juga tanpa menunggu tanggal jatuh tempo.

Kata “SEKALIGUS” mengandung arti bahwa penagihan pajak meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa    pajak, tahun pajak.

Jadi, Juru Sita Pajak akan melaksanakan penagihan atas utang pajak sebelum surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak jatuh tempo. Tujuannya adalah mencegah terjadinya utang pajak yang tidak dapat ditagih. Apabila saat dilakukan penagihan seketika dan sekaligus penanggung pajak belum membayar maka juru sita pajak akan menunggu pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo.
2) Surat Teguran
Surat teguran atau surat peringatan adalah surat yang diterbitkan pejabat (Pihak yang berwenang menerbitkan surat teguran dan surat lain yang digunakan untuk melaksanakan penagihan pajak) apabila dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo surat ketetapan, penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya. Tujuan diterbitkannya surat teguran adalah memberi peringatan kepada penanggung pajak agar segera melunasi utang pajak sehingga tidak perlu dilakukan penagihan secara paksa.

//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

3) Surat Paksa (SP)
Surat paksa (SP) adalah surat yang diterbitkan apabila 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya. Surat paksa ini harus dilunasi dalam waktu 2×24 jam.
4) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) adalah surat yang diterbitkan apabila dalam waktu 2×24 jam penanggung pajak belum membayar utang pajaknya. Penerbitan surat sita ini dibebani biaya pelaksanaan sita sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan ditanggung penanggung pajak. Penyitaan ini tidak ditujukan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan hanya digunakan sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya. Dengan demikian, penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajaknya sampai dengan dilakukannya penyitaan. Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Juru Sita Pajak, dan dapat dipercaya.
5) Lelang
Apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan utang pajak belum dibayar maka akan dilakukan tindakan penyitaan. Dalam hal penanggung pajak belum membayar biaya atas penagihan paksa dan pelaksanaan sita maka biaya tersebut akan digabungkan dengan biaya iklan untuk pengumuan lelang dalam surat kabar dan biaya pada saat pelelangan.

//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

from Blogger http://ift.tt/2nnDkP1
via IFTTT